LPH UIN AR-RANIRY, UNTUK SAAT INI HANYA MEMERIKSA PRODUK BERUPA MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN

Lembaga Pemeriksa Halal UIN Ar-Raniry

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Ar-Raniry adalah sebuah lembaga yang didirikan pada tanggal 5 Desember 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Lembaga ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap status kehalalan produk makanan dan minuman.

Pengangkatan personil Lembaga Pemeriksa Halal dilakukan pada tanggal 2 Januari 2023 dengan SK Rektor, yang menunjukkan komitmen UIN Ar-Raniry dalam menjaga kualitas dan keaslian produk serta layanan yang halal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Lembaga Pemeriksa Halal UIN Ar-Raniry terdiri dari personil yang terampil dan berkompeten di bidangnya, yang bertanggung jawab untuk melakukan proses pemeriksaan dan sertifikasi terhadap produk yang diajukan oleh pelaku usaha. Mereka akan melakukan audit dan penelitian secara menyeluruh untuk memastikan bahwa produk dan layanan tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal UIN Ar-Raniry sesuai arahan dan petunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halan (BPJPH).

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap produk makanan maupun minuman yang telah diperiksa dan disertifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal UIN Ar-Raniry. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam memberikan rekomendasi dan edukasi terkait kehalalan kepada produsen, pedagang, dan konsumen agar dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjaga kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.